Salah salah satu faktor yang mendorong orang melakukan korupsi adalah keengganan untuk bersaing atau berkompetisi secara sehat dan sportif. Demikian juga dengan persaingan bisnis atau persaingan usaha merupakan sunnatullah yang harus terus terjadi. Bersaing atau berkompetisi akan selalu ada di dalam kehidupan ini. Terlebih lagi dengan pengaruh globalisasi dan teknologi informasi yang berkembang sangat cepat seperti saat ini, dunia usaha seolah-olah tidak lagi memiliki batas.
Anotasi beberapa kasus persaingan usaha yang berimplikasi korupsi dalam buku ini, memberi petunjuk bahwa fenomena pelaku usaha menghalalkan segala cara demi memenangkan persaingan dan melancarkan transaksi bisnis sangatlah jamak terjadi. Variasinya cukup beragam mulai dari pemberian uang pelicin atau uang suap, gratifikasi, pemberian fasilitas rekreasi keluar negeri hingga beragam sogok yang dibungkus dengan menggunakan bahasa hadiah sudah menjadi kebiasaan dan seolah-olah merupakan satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Fikih telah memberikan guidance terkait dengan masalah persaingan usaha. Moralitas antikorupsi dalam aktivitas persaingan haruslah tetap terjaga. Reaktualisasi teologi mesti ditransformasikan dan diwujudkan. Sifat-sifat ketuhanan dan cahaya-cahaya nubuwwah yang terdeskripsikan dari diri Nabi dalam berbisnis dan bersaing, wajib menjadi uswah dan qudwah yang tak tertawar.
Simak dan baca buku ini. InsyaAllah Anda akan menemukan jawaban sumbangsih fikih bagi terciptanya kompetisi usaha yang sehat bebas korupsi