normal
20%
OFF
Tambah ke Keranjang Belanja
Atau
Tambah ke Daftar Keinginan

HUKUM KEPAILITAN SYARIAH (AL-TAFLIS) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Soft Cover)
oleh Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum.

Harga Resmi : Rp. 104.000
Harga : Rp. 83.200 (20% OFF)

Ketersediaan : Stock di Gudang Supplier

Format : Soft Cover
ISBN13 : 9786232188853
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Prenada Media
Dimensi : 135 mm x 205 mm



Deskripsi:

Pada prinsipnya taflis dalam hukum Islam dapat dikomparasi dengan kepailitan konvensional, baik dari sisi definisi, persyaratan, karakteristik nasabah dan shahib al-maal, serta treatment penyelesaian. Di samping memiliki titik kesamaan, tapi taflis memiliki perbedaan dengan kepailitan konvensional.

Hukum taflis mengedepankan prinsip tolong menolong (ta’awuni) atas dasar ketauhidan dalam penyelesaian kewajiban nasabah yang taflis. Allah Swt. secara tegas di dalam Al-Quran menjelaskan bahwa jika ada seorang nasabah mengalami al-i’sar, maka berikanlah keringanan sampai ia memiliki kesanggupan untuk memenuhi prestasinya, bahkan jika memungkinkan, tindakan yang lebih baik bagi shahib al-maal adalah melepaskan nasabah dari kewajibannya (al-ibra’). Di samping itu, dalam hukum Islam, muflis perorangan (al-muflis al-syakhshi) juga dikategorikan sebagai al-gharimin yang dapat diberikan distribusi zakat.

Kalaupun harta muflis harus dijual untuk memenuhi prestasinya kepada shahib al-maal, maka hukum Islam menegaskan bahwa kelanjutan hajat hidup muflis tetap harus diperhatikan oleh kurator (wali) dengan tetap menjamin ketersediaan kebutuhan hidupnya yang bersifat primer, meliputi sandang, pangan, papan, dan termasuk peralatan usahanya.

Buku ini menjelaskan perbandingan taflis dengan pailit sehingga memudahkan bagi para penegak hukum melakukan treatment terhadap perkara kepailitan (taflis) menurut hukum Islam dan juga menjelaskan posisi Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI dalam setiap permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi syariah sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

TENTANG PENULIS

Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., M.Hum., M. Sejak tahun 2014 menjadi hakim agung kemudian pada tahun 2017 dipercaya menjadi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penulis mengenyam pendidikan pada Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Jogyakarta (1978), Fakultas Hukum (perdata) pada Universitas Al-Washliyah Medan (1990) Fakultas Hukum (pidana) pada Universitas Amir Hamzah Medan (1992), Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Medan (2001) Magister Ilmu Manajemen STIE IPWI Jakarta (2006), Doktor Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Administrasi Negara UNISBA Bandung (2014). Diluar kesibukannya, penulis juga mengajar di beberapa kampus UIN SUMUT (2017 s/d sekarang), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (2013 s/d sekarang), Universitas Muhammadiyah Surabaya (2013 s/d. Sekarang), Universitas Jayabaya Jakarta (2014 s/d. Sekarang), Universitas Panca Budi Medan ( 2014 s/d. Sekarang), dan DIKLAT KUMDIL MA RI 2003 s/d sekarang


Kategori dan Rangking Bestseller:

Review Konsumen:
5 -
4 -
3 -
2 -
1 -
Jadilah yang Pertama untuk Review
Tulis Review Anda
Tulis Review Anda