Deskripsi:
Buku ini pada tataran internasional menguraikan Konferensi Paris 1910 dan Konvensi Paris 1919 berkenaan dengan kedaulatan atas wilayah udara, penerbangan lintas damai, zona larangan terbang, pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara, sertifikat pendaftaraan dan kebangsaan pesawat udara, persetujuan terbang, keberangkatan dan pendaftaraan pesawat udara, larangan pengangkutan, komisi navigasi penerbangan internasional, praktik larangan terbang termasuk dampaknya, Konvensi Chicago 1944 berkenaan dengan aspek ekonomi dan operasi, pelanggaran wilayah, SAR, kerja sama ASEAN, investigasi kecelakaan pesawat udara, ICAO, kejahatan penerbangan yang diatur dalam Konvensi Tokyo 1963, Den Haag 1970, Montreal 1971, Deklarasi Bonn 1978, Protokol Montreal 1988, Konvensi Montreal 1991, ekstradisi, pembajakan udara beserta pemberantasan dan pencegahannya. Pada tataran nasional menguraikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 ber-kenaan dengan transportasi udara nasional baik berjadwal maupun tidak berjadwal, general aviation, pelanggaran kedaulatan wilayah udara, SAR, investigasi kecelakaan pesawat udara, FIR, tindak pidana termasuk teroris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, KUHP, No. 2 Tahun 1976, No. 4 Tahun 1976, No. 15 Tahun 1992, No. 1 Tahun 2009, Perpu No. 18 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001, Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 11 Tahun 1996, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara SKEP/293/XI/1996, SKEP/12/1/95 dan SKEP/40/11/1995. Buku ini sangat berguna bagi kalangan Birokrat, khususnya Kementerian Pener-bangan Perhubungan sebagai regulator, BUMN dilingkungan penerbangan, Federasi Pilot Indonesia (FPI), Asosiasi Penerbang Garuda Indonesia (APG), Asosiasi Penerbang Merpati Nusantara Airlines (APM), Indonesian Aircraft Maintenance Shop Association (IAMSA), Indonesian National Air Carrier Association (INACA), lndonesian Aeronautical Communication Association (IACA), lndonesian Aircraft Maintenance Engineers Associa-tion (IAMEA), Indonesian Air Traffic Control Association (IATCA), Komite Nasional Kesela-matan Transportasi, SAR, Kementrian Pertahanan, kepolisian, jaksa, hakim, pengacara, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Asuransi Penerbangan, Pengamat Transportasi Indonesia, perguruan tinggi, peneliti, praktisi hukum, konsultan penerbangan, pa-brikan, pengguna transportasi udara, keagenan maupun perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan, penumpang, pabrikan, pemasok (vendors atau supplier).
Kategori dan Rangking Bestseller:
Jadilah yang Pertama untuk Review