normal
20%
OFF
Tambah ke Keranjang Belanja
Atau
Tambah ke Daftar Keinginan

Hak Menguasai Negara: Dalam Politik Hukum Agraria di Indonesia (Soft Cover)
oleh Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Harga Resmi : Rp. 150.000
Harga : Rp. 120.000 (20% OFF)

Ketersediaan : Stock di Gudang Supplier

Format : Soft Cover
ISBN13 : 9786233213851
Tanggal Terbit : 2025
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Yayasan Obor
Dimensi : 160 mm x 240 mm



Deskripsi:

Hak Menguasai Negara (HMN) adalah hak atau kewenangan yang diberikan kepada negara oleh konstitusi dalam menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak menguasai negara tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan selanjutnya diterjemahkan dalam UUPA. HMN dalam UUD 1945 tidak dimaknai negara sebagai pemilik tanah (staatslands eigendom), sebagaimana konsep penguasaan tanah di masa kolonial yang dikenal dengan  domein verklaring. Namun, HMN dimaknai secara luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat atas segala sumber-sumber agraria, sebagai asas kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat yang ditujukan untuk kemakmuran bersama dan menciptakan keadilan sosial. HMN dalam politik hukum agraria di Indonesia, telah mengalami evolusi sejarah panjang dari era kolonial hingga era reformasi. Meskipun Indonesia sudah merdeka dan memiliki hukum agraria nasional yang baru, namun doktrin atau asas-asas hukum agraria kolonial Belanda (domein verklaring) yang tercantum dalam Agrarische Wet S.1870 dan Agrarische Besluit S.1870, masih melekat dan mempengaruhi pembentukan hukum pertanahan nasional. Sehingga, praktik politik hukum agraria di Indonesia tidak jauh berbeda dengan era kolonial Belanda, di mana sebagian tanah dan sumber daya alam dikuasai oleh segelintir kelompok oligarkis.  


Kategori dan Rangking Bestseller:

Review Konsumen:
5 -
4 -
3 -
2 -
1 -
Jadilah yang Pertama untuk Review
Tulis Review Anda
Tulis Review Anda