Geliat pertumbuhan lembaga-lembaga ekonomi syariah di Indonesia—baik bank maupun non-bank—tak seimbang dengan ketersediaan regulasi yang memadai di sektor ini. Melalui payung hukum Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tampil sebagai jawaban. Kehadirannya amat dibutuhkan, terutama jika dihadapkan pada penyelesaian sengketa di bidang ini baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Dalam buku ini, Penulis mencoba melakukan kajian terhadap konsep akad yang Penulis nilai sebagai aspek terpenting sekaligus inti (core) dari keseluruhan kajian ekonomi syariah. Melalui analisa komparatif, Penulis melakukan orisinalisasi (ta’shîl) terhadap rumusan-rumusan pasal dalam KHES dengan melacak latar sumbernya dari kitab-kitab fikih yang menjadi acuan dalam penyusunan KHES. Dengan mengetahui landasan fikih tersebut, diharapkan KHES memiliki legitimasi yang kokoh sebagai hukum Islam terapan sehingga dapat lebih diterima oleh masyarakat. Selain itu, Penulis juga menganalisis konsep tersebut dengan rumusan-rumusan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
***********
Pernahkah Anda terpikir betapa menariknya dunia yang terbuka lebar lewat lembaran buku? Membaca bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga petualangan tak terbatas ke dalam imajinasi dan pengetahuan. Membaca mengasah pikiran, membuka wawasan, dan memperkaya kosakata. Ini adalah pintu menuju dunia di luar kita yang tak terbatas. Tetapkan waktu khusus untuk membaca setiap hari. Dari membaca sebelum tidur hingga menyempatkan waktu di pagi hari, kebiasaan membaca dapat dibentuk dengan konsistensi. Pilih buku sesuai minat dan level literasi. Mulailah dengan buku yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan membaca. Temukan tempat yang tenang dan nyaman untuk membaca. Lampu yang cukup, kursi yang nyaman, dan sedikit musik pelataran bisa menciptakan pengalaman membaca yang lebih baik. Buat catatan atau jurnal tentang buku yang telah Anda baca. Tuliskan pemikiran, kesan, dan pelajaran yang Anda dapatkan.