Sinopsis :
Hukum pidana yang berlaku di Indonesia dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum pidana yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Pidana Khusus. Hukum Pidana Khusus, dipelajari dan menjadi salah satu mata kuliah dalam fakultas hukum di Indonesia. Ketentuan hukum pidana di luar KUHP tersebut tersebar di dalam dan di luar perundang-undangan yamg memuat ketentuan sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus. Hukum pidana di luar KUHP ini hadir karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mampu lagi untuk mengakomodasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana dewasa ini.
Buku tentang Hukum Pidana di Luar KUHP atau Hukum Pidana Khusus ini merupakan referensi dan pegangan mahasiswa, atau masyarakat umum yang tertarik untuk memahami perkembangan hukum, khususnya hukum pidana khusus.
***********
Pernahkah Anda terpikir betapa menariknya dunia yang terbuka lebar lewat lembaran buku? Membaca bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga petualangan tak terbatas ke dalam imajinasi dan pengetahuan. Membaca mengasah pikiran, membuka wawasan, dan memperkaya kosakata. Ini adalah pintu menuju dunia di luar kita yang tak terbatas. Tetapkan waktu khusus untuk membaca setiap hari. Dari membaca sebelum tidur hingga menyempatkan waktu di pagi hari, kebiasaan membaca dapat dibentuk dengan konsistensi. Pilih buku sesuai minat dan level literasi. Mulailah dengan buku yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan membaca. Temukan tempat yang tenang dan nyaman untuk membaca. Lampu yang cukup, kursi yang nyaman, dan sedikit musik pelataran bisa menciptakan pengalaman membaca yang lebih baik. Buat catatan atau jurnal tentang buku yang telah Anda baca. Tuliskan pemikiran, kesan, dan pelajaran yang Anda dapatkan.