Hukum pidana yang berlaku di Indonesia dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum pidana yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Pidana Khusus. Hukum Pidana Khusus, dipelajari dan menjadi salah satu mata kuliah dalam fakultas hukum di Indonesia. Ketentuan hukum pidana di luar KUHP tersebut tersebar di dalam dan di luar perundang-undangan yamg memuat ketentuan sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus. Hukum pidana di luar KUHP ini hadir karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mampu lagi untuk mengakomodasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana dewasa ini.
Buku tentang Hukum Pidana di Luar KUHP atau Hukum Pidana Khusus ini merupakan referensi dan pegangan mahasiswa, atau masyarakat umum yang tertarik untuk memahami perkembangan hukum, khususnya hukum pidana khusus.