PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
MELALUI GUGATAN PERDATA
Buku ini mengajak kita untuk memahami secara komprehensif, bagaimana perjuangan datam proses pemutihan lingkungan hidup dilakukan dalam teori dan praktik di peradilan, serta sejauh mana hakim di Indonesia dapat berperan datam proses tersebut melalui putusan yang dijatuhkannya. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI Buku ini memberikan pengetahuan hukum secara teoretis dan praktis tentang penyelesaian sengketa tingkungan keperdataan. hukum seperti hak gugat, hukum pembuktian datam penerapan strict liability, dan penghitungan ganti kerugian dalam pemulihan lingkungan, ditulis secara detit dan komprehensif. Buku ini memiliki nilai tambah karena substansinya sangat padat dengan anatisis implementasi dan penegakan hukum. Buku ini bermanfaat sebagai referensi penting bagi komunitas hukum maupun masyarakat umum di Indonesia.
Dr. Mas Achmad Santosa SH., LLM. Pendiri/Direktur Eksekutif pertama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL); Pendiri dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (1011), dan Pengajar Hukum Lingkungan di FHUI. Buku ini menjelaskan peran hakim dalam pembaruan dan pembentukan hukum tingkungan Indonesia. Metalui buku ini, kita memperoleh pemahaman mendat3m beberapa konsep dalam hukum lingkungan, seperti pertanggungjawaban mutlak, perbuatan melawan hukum, pembuktian, dan penghitungan kerugian lingkungan, berkembang metalui putusan pengadilan. Sebuah buku penting yang akan memperkaya dan mempertajam pemahaman mengenat hukum Itgkungan, terutama berbagai aspek terkait environmental torts. -Prof. M.R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LLM, Ph.D. \ Guru Besar Hukum Lingkungan FHUI