Tindak pidana terhadap keamanan negara sudah diatur dalam KUHP Lama yang terkait dengan makar, pengkhianatan terhadap negara, dan tindak pidana yang berkaitan dengan ideologi negara (Pancasila). Namun, pembahasan tersebut masih cukup terbatas dalam hal pengaturan dan penerapan ancaman yang lebih luas terhadap keamanan negara. Oleh karena itu, KUHP Baru hadir untuk mengatur dan menyempurnakan pembahasan mengenai tindak pidana tersebut.
Buku Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara mengulas perkembangan hukum pidana terkait keamanan negara di Indonesia dengan penekanan pada perubahan yang dihadirkan oleh KUHP Baru. Pembahasan buku ini terdiri atas 9 (sembilan) bab. Pertama, pendahuluan tentang peristilahan dan perbandingan antara KUHP Lama serta KUHP Baru. Kedua, kejahatan terhadap keamanan negara sebelum berlakunya KUHP Baru. Ketiga, tindak pidana terhadap ideologi negara. Keempat, tindak pidana makar. Kelima, tindak pidana terhadap pertahanan negara. Keenam, penegakan hukum. Ketujuh, peradilan secara elektronik perkara pidana. Kedelapan, tindak pidana terorisme. Kesembilan, analisis kasus.
Tahun Terbit : Cetakan Pertama, Februari 2025
Pernahkah Anda terpikir betapa menariknya dunia yang terbuka lebar lewat lembaran buku? Membaca bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga petualangan tak terbatas ke dalam imajinasi dan pengetahuan.
Membaca mengasah pikiran, membuka wawasan, dan memperkaya kosakata. Ini adalah pintu menuju dunia di luar kita yang tak terbatas.
Tetapkan waktu khusus untuk membaca setiap hari. Dari membaca sebelum tidur hingga menyempatkan waktu di pagi hari, kebiasaan membaca dapat dibentuk dengan konsistensi.
Pilih buku sesuai minat dan level literasi. Mulailah dengan buku yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan membaca.
Temukan tempat yang tenang dan nyaman untuk membaca. Lampu yang cukup, kursi yang nyaman, dan sedikit musik pelataran bisa menciptakan pengalaman membaca yang lebih baik.
Buat catatan atau jurnal tentang buku yang telah Anda baca. Tuliskan pemikiran, kesan, dan pelajaran yang Anda dapatkan.