Harga Resmi | : | Rp. 79.000 |
Harga | : | Rp. 63.200 (20% OFF) |
Ketersediaan | : | Stock di Gudang Supplier |
Format | : | Soft Cover |
ISBN | : | 6234961657 |
ISBN13 | : | 9786234961652 |
Tanggal Terbit | : | Maret 2025 |
Bahasa | : | Indonesia |
Penerbit | : | Buku Kita |
Hukum tata negara merupakan bagian penting dari sistem hukum yang dimiliki oleh setiap negara di dunia, baik negara-negara dengan tradisi hukum yang panjang maupun negara-negara modern yang lebih baru terbentuk. Meskipun demikian, formulasi hukum tata negara dan penekanan yang diberikan akan berbeda sesuai dengan perkembangan zaman dan konteks masing-masing negara. Setiap negara, berdasarkan karakteristik sosial, politik, ekonomi, dan sejarahnya, akan mengembangkan sistem hukum tata negara yang sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi rakyatnya. Perbedaan ini juga mencerminkan bagaimana negara-negara tersebut mengatur hubungan antara rakyat, pemerintah, dan institusi lainnya dalam mencapai tujuan-tujuan nasionalnya.
Keberadaan hukum tata negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memegang peranan yang sangat penting. Hukum tata negara berfungsi untuk menggambarkan suasana ketatanegaraan, menyusun pemerintahan, menentukan wewenang, serta menetapkan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara. Selain itu, hukum tata negara juga mengatur interaksi antara berbagai lembaga negara, baik dalam konteks hubungan internal maupun eksternal. Dengan adanya hukum tata negara, negara dapat bekerja secara efektif untuk mencapai tujuan-tujuannya, termasuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warganya.
Istilah Hukum Tata Negara dalam bahasa Indonesia sebenarnya memiliki akar dari beberapa istilah asing, yang masing-masing berasal dari bahasa Belanda, Prancis, Jerman, dan Inggris. Dalam bahasa Belanda, hukum tata negara dikenal sebagaistaatrecht, sementara dalam bahasa Prancis disebut droit constitutionnel, dalam bahasa Jerman dikenal sebagai verfassungsrecht, dan dalam bahasa Inggris disebut constitutional law. Masing-masing istilah ini, jika diterjemahkan secara harfiah ke dalam bahasa Indonesia, sering kali dipahami sebagai hukum konstitusi, karena cakupannya berhubungan dengan aturan dasar negara, yang tertuang dalam konstitusi.