Buku ini menggagas pentingnya pendekatan strategis dan menyeluruh dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis siber, yang tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi semata. Oleh karena itu, diperlukan sinergi triangular yang melibatkan tiga pilar utama: Kepolisian, Kementerian/lembaga, dan Regional (ASEAN). Pendekatan ini diyakini mampu menciptakan sistem penanganan yang lebih kolaboratif, adaptif, dan berdampak jangka panjang.
Gagasan-gagasan dalam buku ini dibangun berdasarkan hasil kajian mendalam pada dokumen Naskah Strategis Perseorangan (NASTRAP) serta praktik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Buku ini tidak hanya menawarkan uraian konseptual, tetapi juga menyajikan strategi programatik yang konkret.
Penulis berharap, buku ini dapat menjadi rujukan utama bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan terkait TPPO.
Tidak kalah penting, buku ini juga ditujukan bagi akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini berjuang dalam isu perdagangan orang.
Dengan struktur yang sistematis dan pembahasan yang mendalam, buku ini dirancang untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia.
Diharapkan buku ini dapat menjadi jembatan antara teori, kebijakan, dan praktik di lapangan.
Tentang Penulis:
Reynold E.P. Hutagalung memulai pendidikan dasarnya di Jakarta dan kemudian diterima di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2000. Dalam upaya memperluas wawasan dan memperdalam kapasitasnya, ia melanjutkan pendidikan diPerguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan berhasil menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi di Universitas Surapati (2004). Penulis meraih gelar Magister Sains (M.Si.) dari Universitas Indonesia dan Magister Hukum (M.H.) dari Universitas Diponegoro (2010). Puncak capaian akademiknya adalah ketika ia menyelesaikan S-3 dari STIK-PTIK (2019) dengan fokus pada isu-isu kebijakan penegakan hukum modern. Saat ini, beliau juga sedang mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri 2025, sebagai bagian dari pematangan kepemimpinan strategis untuk jabatan tinggi di tubuh Polri.