Untuk menuju sebuah negara yang bersih, negara yang akan menyejahterakan rakyatnya seperti tercantum dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, korupsi sebagai kejahatan harus diberantas hingga ke akar-akarnya.
Namun, memberantas korupsi dengan cara-cara yang salah, cara-cara yang melanggar hak asasi manusia, merupakan kejahatan. Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 telah memakan banyak korban-sebagian di antaranya kemudian “dibebaskan” atas hak prerogatif presiden.
Para penegak hukum semestinya paham bahwa menghukum orang tak bersalah adalah sebuah tindak kejahatan. In dubio pro reo, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Buku ini mengisahkan sejumlah korban kriminalisasi pasal-pasal tersebut.
***
Pernahkah Anda terpikir betapa menariknya dunia yang terbuka lebar lewat lembaran buku? Membaca bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga petualangan tak terbatas ke dalam imajinasi dan pengetahuan.
Membaca mengasah pikiran, membuka wawasan, dan memperkaya kosakata. Ini adalah pintu menuju dunia di luar kita yang tak terbatas.
Tetapkan waktu khusus untuk membaca setiap hari. Dari membaca sebelum tidur hingga menyempatkan waktu di pagi hari, kebiasaan membaca dapat dibentuk dengan konsistensi.
Pilih buku sesuai minat dan level literasi. Mulailah dengan buku yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan membaca.
Temukan tempat yang tenang dan nyaman untuk membaca. Lampu yang cukup, kursi yang nyaman, dan sedikit musik pelataran bisa menciptakan pengalaman membaca yang lebih baik.
Buat catatan atau jurnal tentang buku yang telah Anda baca. Tuliskan pemikiran, kesan, dan pelajaran yang Anda dapatkan.