Polisi Lalu Lintas memiliki peran melaksanakan tugas kepolisian di bidang lalu lintas yang meliputi kegiatan dalatn pengendalian lalu lintas untuk mencegah segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. Selain itu Polisi Lalu Lintas juga berperan melaksanakan tugas layanan publik baik registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor maupun pengemudi. Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi, dan dengan adanya dinamika tugas yang sangat kompleks, para personel Polisi Lalu Lintas harus mampu memantaskan diri untuk menjawab tantangan ke depan. Berbagai macam hal harus dipersiapkan agar masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik mendapatkan solusi. Polisi Lalu Lintas harus tetap dekat dengan masyarakat, berinovasi, meningkatkan kemampuan, semata-mata untuk melayani masyarakat.