Berawal dari pandangan Pengadilan yang menyatakan bahwa paling tidak untuk 3 buah perkara kartel, yaitu perkara fuel surcharge, minyak goreng dan industri farmasi kelas terapi amlodipine, upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menggunakan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) pun ditolak oleh Pengadilan karena Pengadilan tidak mengakui bukti tidak langsung sebagai bukti yang sah untuk memutuskan perkara kartel. Dan seiring berjalannya waktu terdapat perubahan sikap Pengadilan terhadap penggunaan alat bukti tidak langsung dalam menangani perkara.