Perlindungan anak merupakan tanggung jawab orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan negara yang merupkan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Dalam bentuknya yang paling sederhana, perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak anak dinafikan.