Di era banjir informasi saat ini, banyak sekali rubrik tanya jawab fikih, baik seputar ibadah (hubungan manusia dengan Tuhan) atau muamalah (interaksi antar sesama) bertebaran di berbagai platform media daring keislaman. Bahkan persoalan fikih ini menjadi salah satu konten yang paling ramai dicari. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan umat atas solusi untuk mengatasi ragam masalahhukumIslamsehari-harisangattinggi.Sedangkanuntukmenjawab berbagai persoalan fikih, tidak bisa sembarangan orang layak mengatasinya. Solusi paling mumpuni adalah kembali merujuk kitab Fathul Qarib ini. Salah satu kitab yang jauh-jauh hari telah dirumuskan oleh para ulama mazhab sebagai jawaban masalah ini. Penulisnya adalah seorang pakar fikih abad ke-15, Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi (1455– 1512 M). Kitab ini adalah sebuah mahakarya dalam bidang fikih yang tidak hanya dikaji di banyak pesantren Indonesia saja, tapi juga dijadikan referensi utama di berbagai penjuru dunia. Kitab ini hadir untuk menjawab berbagai masalah hukum Islam harian Anda.