Konon, pintu ijtihad tertutup rapat secara resmi sejak adanya keputusan Khalifah al-Mustashim Billah yang melarang para ulama fiqh di Madrasah al-Mustanshiriyah mengajarkan fiqh selain madzhab empat (Maliki, Hanafi, Syafii, dan Hanbali). Keputusan-keputusan hukum selanjutnya didasarkan dan berada dalam siklus yang berulang-ulang pada produk pemikiran para ulama madzhab empat tersebut. Aktivitas intelektual kaum Muslimin hanya menghafal dan mengulang-ulang. Kritisisme terlarang. Penelitian mandek. Dan, keadaan ini berlangsung selama berabad-abad sampai hari ini. Tetapi, benarkah pintu ijtihad benar-benar telah tertutup? Bukankah Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya, Allah membangkitkan untuk umat ini seorang yang akan memengaruhi agamanya pada setiap seratus tahun. Bukankah pasca imam yang empat, muncul para mujaddid lain seperti Imam Abu Hamid al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Syah Waliyullah ad-Dahlawi, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Rasyid Ridha, Muhammad Abduh, atau Jamal al-Banna? KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syariah al-Islamiyah), Said Muinuddin Qadri (At-Taqlid wa at-Talfiq fi al-Fiqh al-Islami), Yusuf al-Qardhawi (Al-Ijtihad wa at-Tajdid baina Dhawabith asy-Syariyyah wa al-Hayat al-Muasharah), disertai analisis tambahan dari KH. Husein Muhammad sendiri.
Buku ini cocok menjadi koleksi untuk anda yang senang membaca sejarah islam modern.
Judul : Menuju Fiqh Baru
Penulis : Kh. Husein Muhammad
Rating : Umum
Penerbit : Ircisod
Tanggal Terbit: 14 Oktober 2020
Tebal: 252 halaman
ISBN: 9786237378655
Berat: 210 gram
Dimensi: 20 cm x 14 cm