Mekanisme Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Jalur resmi penerimaan ASN terpusat melalui website https://sscasn.bkn. go.id. Berdasarkan pantauan di website tersebut, jalur penerimaan terbagi menjadi tiga jalur, yaitu Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) reguler, penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, dan PPPK nonguru.
Pelaksanaan tes CPNS dilaksanakan secara transparan, sehingga semua lapisan masyarakat dapat memantau proses penerimaan pegawai CPNS. Tes CPNS diselenggarakan secara komputerisasi atau sering disebut Computer Assisted Test (CAT) yaitu suatu metode seleksi dengan menggunakan komputer. Dengan metode CAT, peserta langsung dapat mengetahui kemungkinan peserta tersebut lolos ujian/lolos ke tahap selanjutnya karena skor peserta dapat diketahui langsung setelah ujian dilaksanakan.
A. Jenis Penetapan Kebutuhan PNS
Penetapan formasi PNS berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.
Instansi Pusat 1 2 Penetapan kebutuhan umum meliputi dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kebutuhan khusus, meliputi: Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude. Diaspora. Penyandang disabilitas. Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Penetapan kebutuhan umum meliputi dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Daerah Penetapan kebutuhan khusus, meliputi: Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "dengan pujian"/ cumlaude. . ● Diaspora. Penyandang Disabilitas.