Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Penyederhanaan perizinan. Persyaratan investasi. Ketenagakerjaan dan perlindungan UMKM.
• Investasi.
• Proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi khusus (KEK). * Upah minimum.
• Pengaturan pesangon.
• Jaminan sosial.
• Bisnis produk halal.
Jenis pekerjaan, status karyawan dan hak-hak pekerja.
• Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pekerja alih daya (outsourcing).
• Waktu kerja, waktu istirahat. dan cuti.
• Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
• Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
• Pelaksana penempatan tenaga kerja.
• Pengaturan sanksi pidana.
* dan lain-lain.