Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintahb kerap berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Buku ini mengkaji secara detail penerapan prinsip kepentingan umum, mulai dari zaman pendudukan Belanda, Jepang, berlakunya UUPA, hingga diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Semua materi yang diangkat diharapkan mampu menjawab permasalahan yang acap kali timbul dalam proses pengadaan tanah oleh pemerintah sehingga pembangunan yang berintikan pada kemakmuran dan keadilan dapat diwujudkan