Buku ini secara gamblang membahas kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan atau disebut kejahatan ketatanegaraan.
Kejahatan tersebut meliputi :
- Kejahatan terhadap keamanan negara
- Kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
- Kejahatan berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban dan hak
- Kejahatan terhadap ketertiban umum
- Kejahatan terhadap kekuasaan umum