Hukum pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana khusus. Secara definitif, hukum Pidana Umum dapat diartikan sebagai perundang- undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam kitab Undang-Undang HumumPidana (KUHP),serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.