Pada tanggal 16 Agustus 2007, diundangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan lahirnya undang-undang penulis mengkaji mengenai Perseroan Terbatas baik secara teori maupun praktik dengan berbasis kepada Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tersebut. Di sisi lain, penulis telah melakukan penelurusan dalam praktiknya, yang didasarkan pada pengalaman nya bertahun-tahun sebagai konsultan hukum di bidang korporasi. Kajian penulis mengenai perseroan terbatas dalam buku ini tidak semata-mata atas dasar norma-norma menurut undang-undang, tetapi meliputi teori dan pendapat para ahli, filosofi dari ketentuan undang-undang, serta dikaitkan pula dengan praktiknya, sehingga pembaca tidak saja mengerti dari segi teori, filosofi, latar belakang, dan normanya, melainkan mengerti bagaimana penerapannya.