Gagasan utama buku ini adalah mengenai penanggulangan atau penyelesaian suatu tindak pidana melalui pendekatan yang lebih menekankan pada penyelesaian masalah atau konflik dan pemulihan keadaan sesuai kondisi semula. Gagasan ini identik dengan konsep hukum pidana adat di Indonesia. yaitu pengemballan keseimbangan yang terganggu dalam suatu masyarakat.
Penulis menempatkan pendekatan restoratif sebagai alternatlf pendekatan represif atau retributif dalam menangani perkara tindak pidana korporasi. Berdasarkan hasil penelitiannya, penulis menyimpulkan bahwa pendekatan restoratif lebih efisien, efektif, dan berdaya guna untuk menangani perkara-perkara tindak pidana korporasi.