Pengertian penyelundupan, tidak termasuk penyelundupan manusia antarnegara, karena pengertian tentang penyelundupan hanya digunakan khusus untuk kegiatan ekspor impor barang jasa. Hal ini berbeda dengan pengertian penyelundupan seperti dimaksud Unites stated Customs an Border Protection, selain menangani perkara penyelundupan dalam rangka ekspor dan impor barang dan jasa, juga menangani imigran gelap ke negara Amerika. Hukum di Indonesia tidak mengenal istilah penyelundupan manusia, tetapi yang dikenal dengan sebutan imigran gelap.
Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia di bagi menjadi 2 golongan, yaitu : tindak pidana penyelundupan dalam rangka impor barang dan jasa, dan tindak pidana penyelundupan dalam rangka ekspor.
Buku ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, hakim, jaksa, advokat, mahasiswa serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai tindak pidana dan formulasi sanksi pidana dalam kejahatan penyelundupan di Indonesia.