Apabila selama ini pembahasan APBN di parlemen cenderung lebih banyak ditijau dari perspektif Ilmu Ekonomi, sehingga model pendekatannya tentu lebih cenderung menggunakan perhitungan-perhitungan akuntansi, maka uraian dalam buku ini menampilkan analisis yang berbeda, yakni melihat aspek pembahasan APBN, khususnya hak budget parlemen dari sudut pandang demokrasi, prinsip checks and balance, dan tujuan bernegara.
(Prod. Dr. satya Arinanti, S.H., M.H., Guru Besar dan Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Salah satu fungsi parlemen yang sangat Penting adalah fungsi anggaran yaitu fungsi memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap anggaran negara yang diajukan oleh pemerintah. Hal ini diperkuat pula oleh rumusan Pasal 20A UUD 1945 hasil Perubahan Kedua, yang mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi Anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi anggaran tersebut merupakan implikasi dianutnya sistem demokrasi, di mana kedaulatan ada pada rakyat