Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diadakan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat. UU PTUN memberikan dua macam cara penyelesaian sengketa TUN, yakni upaya administrasi yang penyelesaiannya masih dalarn lingkungan administrasi pemerintahan sendiri dan melalui gugatan ke Pengadaan Tata Usaha Negara (PTUN). Buku ini sangat berguna bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, peneliti, aparatur pemerintah dan hukum, masyarakat pencari keadilan serta peminat hukum lainnya yang ingin memahami teori dan praktik beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara.