Hukum pidana terus berkembang dengan pesat mengikuti perubahan teknologi yang semakin canggih dan luasnya pola hubungan masyarakat. Hal ini yang menyebabkan perubahan KUHP di Nederland hampir diakukan setiap tahun, sehingga KUHP mereka tetap menjadi modern walaupun umurnya sudah lebih dari satu abad. Lain halnya di Indonesia, dengan KUHP yang sudah sangat ketinggalan zaman, maka menjamurlah undang-undang di luar KUHP, sehingga akibatnya adalah perundang-undangan pidana menjadi rancu, tumpang tindih, dan saling bertentangan. Banyak perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana berat, disertai kumulasi dengan pidana denda bahkan ada dengan minimum khusus. Ketentuan ini telah menyimpang dari hukum pidana yang global, bahwa perundang-undangan administrasi itu bukan bertujuan untuk menghukum orang, tetapi mengawal agar kebijakan administrasi tetap ditaati. Jadi, untuk mencantumkan pidana berat seharusnya di dalam perundang-undangan pidana terutama dalam KUHP Jika sifatnya temporer. maka dicantumkan dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP.