Pada hakikatnya Pornografi mengandung 3 sifat, yaitu kecabulan, eksploitasi seksual, dan melanggar norma kesusilaan. Ada UU Pronografi yang akan melawan kelakuan seperti itu. Terdapat 33 perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana pornografi, seperti persenggamaan, eksploitasi seksual, ketelanjangan yang dikemas dalam 10 pasal.
Dalam buku ini dibahas semua tindak pidana pornografi dengan pendekatan normatif, teoritis, dan empiris, menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dapat dimanfaatkan sebagai buku standar bagi mahasiswa hukum dan praktisi hukum yang mempelajari dan menerapkan hukum pornografi. Lebih luas lagi apat dibaca oleh semua orang, baik yang menginginkan maupun tidak tegak dan terjaganya nilai-nilai moral kesusilaan bagi masyarakat Indonesia.