Buku ini terdiri atas 13 bab yang berisi pendahuluan, sengketa lingkungan, wewenang pemerintah dalam pengelolaan lingkungan, tanggung gugat pemerintah dalam pengelolaan lingakungna yang menyebabkan pencemaran lingkungan, objek gugatan sengketa lingkungan di peradilan tata usaha negara, ganti kerugian dalam gugatan sengketa lingkungan di peradilan tata usaha negara, pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara, pembaharuan hukum penyelesaian sengketa lingkungan melalui gugatan administratif di peradilan tata usaha negara, dan di akhir terdapat kesimpulan pembahasan di bab penutup.
Dengan "melahap" buku ini, pembaca diharapkan akan mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa peradilan tata usaha negara.