Buku ini membahas Perselisihan Prayudisial secara komprehensif meliputi teori dan konsep yang relevan, pengaturan penundaan dan pemeriksaan perkara dalam hukum acara pidana, hubungan timbal balik kebenaran materiil dan formil dalam pemeriksaaan perkara pidana terkait adanya gugatan perdata, batas waktu penundaan pemeriksaan perkara pidana dan faktor-fakyor yang mempengaruhi penegakan hukumnya terkait perkara perdata, penyelesaian hukum perkara pidana apabila terjadi perselisihan yudisial, dan putusan pengadilan tentang perselisihan prayudisial.