Buku ini mengulas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan malapraktik yang terjadi di masyarakat, antara lain menyangkut kebijakan di bidang kesehatan yang di dalamnya termasuk rumah sakit dan tenaga medis; menyangkut pertanggungjawaban dokter secara etika profesi dokter dalam menjalankan tugasnya; menyangkut pertanggungjawaban dari segi hukum pidana, ekonomi, dan filsafat; serta menyangkut alasan-alasan penghapus yang dapat meniadakan pidana pada dokter. Kesemuanya dibahas secara mendalam dengan menggunakan pendekatan dan teori-teori hukum pidana. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menambah wawasan pembaca terkait dengan malapraktik dalam ruang lingkup hukum pidana.