Gugatan derivatif (derivative action) didefinisikan sebagai gugatan pemegang saham atas nama dan mewakili perseroan terhadap anggota direksi yang telah melakukan kesalahan dan merugikan perseroan. Gugatan tersebut diajukan karena perseroan tidak mempunyal kehendak untuk menuntut atau memulihkan hak-haknya, dengan alasan tertentu. Dapat dikatakan, konsep Derivative Action memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk mengambil tindakan luar biasa melalui pengadilan, dengan tujuan agar hak-hak perseroan dapat dipulihkan atau tidak dirugikan. Buku ini membahas kepribadian (legal personality) hukum perusahaan, sejarah dan konsep gugatan derivatif (derivative action), perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dan tanggung jawab direksi, perbandingan derivative action dalam sistem hukum common law dan civil law.