Kejahatan Transfer Dana
Buku kami ini disusun berdasarkan kajian terhadap kasus-kasus yang terjadi di masyarakat dan dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Buku ini memaparkan teori-teori hukum, doktrin-doktrin, dan konsep-konsep hukum serta penerapannya dalam kasus-kasus transfer dana secara komprehensif.
Transfer dana merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat terutama nasabah bank. Seiring dengan perkembangan teknologi yang mempercepat dan mempermudah transfer dana. Proses transfer dana dilakukan melalui cara lalu lintas giro dan real time settlement. Kegiatan ini bukan tanpa risiko karena oknum tertentu berkolaborasi dengan internal bank.