Proses penegakan etik di Komisi Yudisial bersifat unik. Hal ini dikarenakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya menunjukkan Komisi Yudisial bertugas sebagai "polisi", bertindak sebagai "jaksa", dan atau berfungsi sebagai "hakim" dalam penegakan etik.
Buku ini menggambarkan secara lugas sebuah tugas dan wewenang komisi yudisial dalam menjaga harkat dan matabat hakim melalui pengawasan perilaku, sekaligus proses atau rangkaian penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik oleh hakim.