Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan-Nya, dipandang sebagai amanah,
karenanya Hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki
manfaat yang nyata agar kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu Hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan
dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan Masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Di samping itu, perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang di sektor Pertanian tersebut, memberikan konsekuensi untuk mengatur kembali dalam satu Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada sektor pertanian. Semoga bermanfaat.