Bagi pekerja kantoran atau karyawan, baik di swasta maupun pegawai negeri, membangun bisnis online ataupun offline adalah hal yang mungkin tidak pernah terpikirkan. Padahal, di tengah sulitnya ekonomi Indonesla saat Ini, membangun bisnls harusnya merupakan kewajiban bagi tiap warga negara. Mengapa kita harus mulai membangun bisnis? Ada tiga alasan utama, yaitu untuk mendapatkan penghasilan tambahan, membuka lapangan pekerjaan, dan sebagai persiapan pensiun atau jika sudah tidak bekerja lagi. Dalam buku praktis ini dijelaskan tahap demi tahap untuk mendirikan berbagai badan usaha, seperti PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasl, dan perusahaan konsultan. Selain Itu, ada pula panduan pengurusan berbagai perizinan, seperti izin usaha industri, izin gangguan, izin usaha untuk panwisata & restoran (agen penalanan, rumah makan, kafe, dan lainnya), ketenagakerjaan (penyalur tenaga kerja), penanaman modal, dan sebagainya. Dengan begitu, pembaca dapat memillh bentuk badan usaha yang sesual dengan modal dan kemampuan yang dimilikinya.