Pengesahan Undang-Undang (UU) Desa oleh DPR menimbulkan konsekuensi
bahwa setiap desa akan mendapatkan anggaran dari APBN yang besarnya paling
sedikit 10 persen dari dana perimbangan kabupaten/kota dalam APBD. Selain itu,
undang-undang tersebut juga memberikan dampak bagi aparat desa untuk dapat
melaporkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Oleh
karena itu, diperlukan penatausahaan keuangan desa sebagai sebuah tanggung
jawab agar dana yang dikelola dapat membantu desa dalam melaksanakan
kegiatan strategis sebagai upaya untuk membantu pemerintah daerah dalam
proses penyelenggaraan pemerintahan termasuk pembangunan desa tersebut.