Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya di- buat untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara agar tercipta ketertiban, keamanan, kenyamanan, keselamatan, ke- adilan, dan kesejahteraan seluruh warga negara. Dengan kata lain, undang-undang dan peraturan diciptakan untuk menjamin kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Demikian pula dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini.
Agar mudah dipahami, buku Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009 ini disusun dengan meletakkan penjelasannya langsung di bawah pasal-pasal dan dilampiri tabel ketentuan pidana dan/atau denda pelanggaran lalu lintas yang diambil dari Pasal 273 sampai Pasal 313 (Bab XX Ketentuan Pidana). Selain itu, dilengkapi pula dengan gambar rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta tip cerdas di jalan raya yang berisi cara menghindari dan menghadapi tilang (bukti pelanggaran) saat mengendarai/mengemudikan kendaraan (mobil atau sepeda motor).