Selama ini, aktivitas akademis di bidang teori hukum dan perbandingan hukum masih terbelakang dan terlalu bersifat curosentris. Para akademisi terlalu Iekat dengan cara-cara mempersepsi dan mengkaji hukum dengan kurang mempertimbangkan kandungan sosial yang khas-kultur pada fenomena hukum dunia. Mereka juga lalai, mengakui bahwa globalisasi itu tidak mengarah pada homogenisasi universal, melainkan pada peningkatan pluralisme hukum. Para ahli dan teoretisi hukum mau tidak mau saat ini harus menerima bahwa hukum dalam berbagai manifestasinya di seluruh penjuru dunia itu, dan akan selalu tetap, khas-kultur. Sekaranglah saatnya para akademisi hukum harus mulai mengkaji lebih dalam prinsip-prinsip dan model-model pelaksanaan hukum yang bagus yang telah berkembang di tempat lain.