Persamaan di depan hukum (equality before the law) adalah salah satu asas atau prinsip normatif hukum yang sangat fundamental. Artinya hukum tidak membeda-bedakan siapapun yang datang meminta keadilan kepadanya. Itulah cita-cita hukum, itulah hukum itu seharusnya (das Sollen) yang coba ditegakkan kapan pun dan di mana pun. Sementara itu dalam kenyataan (das Sein), kita me-nyaksikan seperti ada prinsip lain yang membayang-bayangi yang selalu siap menyabotnya, seperti kerap kita dengar dalam ungkapan " Hukum itu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas!" Hukum yang nyata-nyata dialami dan dihayati masyarakat, itulah SOSIOLOGI HUKUM! dan apa boleh buat, memang demikianlah perilaku hukum itu. Demikian Donald Black, penulis buku ini, yang mengangkat proposisi-proposisi menantang sejak era 1970-an, bahwa hukum itu bisa berubah karena pengaruh stratifikasi dalam masyarakat, morfologi, budaya, organisasi, dan kontrol sosial. Kepada mahasiswa sosiologi dan mahasiswa hukum, buku ini memang untuk Anda!