Bidang hukum pidana internasional mengalami perkembangan
yang luar biasa pesat sejak berakhirnya Perang Dunia II. Diawali
dengan pembentukan Mahkamah Militer Internasional di
Nurnberg dan Tokyo, secara pasti negara-negara mulai
menyusun jenis kejahatan-kejahatan yang dianggap
mengancam kepentingan kemanusiaan secara umum, sehingga
layak dikategorikan sebagai kejahatan internasional
(international crimes).
Buku ini merupakan upaya awal untuk mendeskripsikan hukum
pidana internasional yang difokuskan pada empat jenis
kejahatan internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Untuk
mendapatkan pemahaman yang utuh, aspek-aspek
kelembagaan mahkamah-mahkamah yang terkait dengan upaya
penegakan hukum pidana internasional juga dibahas.