Perusahaan-perusahaan berikut pernah lolos dari gugatan pailit, misalnya: PT Texmaco Jaya, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Bianglala Metropolitan (operator bus Transjakarta), PT Asuransi Jiwa Buana Putra, dan lain-lain. Saat kita mendengar kata pailit atau kepailitan, satu hal yang tergambar dalam pikiran kita adalah suatu kondisi yang rumit dan serba kompleks. Pailit dalam hukum Indonesia diposisikan sebagai ultimum-remedium atau suatu "obat terakhir" darl kebuntuan atas debitur yang gagal membayar utangnya. Sebelum sampai pada pailit, pranata hukum memberikan jalan untuk mencoba perdamaian lewat penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam konsep kepailitan proses itu disebut dengan restrukturisasi, di mana antara debitur dan kreditor melakukan renegosiasi ulang atas utang atau semua hal yang terkait hubungan perdata kedua pihak tersebut.