Isu tentang UU Desa merupakan salah satu perdebatan panas yang bergulir sepanjang perhelatan Pilpres 2014. Buku ini mengangkat gagasan, data, maupun analisis seputar UU Desa yang sekaligus memuat tentang isi materi undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengaturtentang desa.
Dalam sejarah pengaturan desa, telah ditetapkan beberapa peraturan atau perundangundangan tentang desa. Dalam pelaksanaannya, peraturan mengenai desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 desa dan sekitar 8.000 kelurahan. Selain itu, pelaksanaan pengaturan desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan atau perundang-undangan terbaru tentang desa yaitu UU No. 6 Tahun 2014 serta peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. 43 Tahun 2014.
Salah satu poin yang paling krusial dalam UU Desa adalah terkait alokasi anggaran untuk desa. Di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa disebutkan bahwa jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1,4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU Desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp 59,2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp 45,4 triliun. Total dana untuk desa adalah Rp 104, 6 triliun yang akan dibagi ke seluruh desa di Indonesia. .
UU Desa menetapkan bahwa kepala desa dan perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan kesehatan, serta mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
Kepemilikan dana yang cukup besar akan menjadi faktor pendukung utama dalam kebijakan pembangunan desa. Sayangnya, dampak negatif juga sangat mungkin terjadi dalam pengaturan baru tentang sumber pendapatan desa ini. Kepala desa dalam hal ini harus berhati-hati karena jika salah menggunakan anggaran atau bahkan salah membuat laporan anggaran, dapat membuat kepala desa tersebut dianggap menyelewengkan anggaran.
Oleh karena itu, materi-materi dalam buku ini sangat penting untuk diketahui oleh aparat atau perangkat desa di seluruh Indonesia, pengamat sosiaf, aktivis masyarakat, kalangan akademisi, maupun masyarakat umum. .