Ketersediaan | : | Stock tidak tersedia |
Format | : | Soft Cover |
ISBN | : | 9794339024 |
ISBN13 | : | 9789794339022 |
Tanggal Terbit | : | 2 September 2015 |
Bahasa | : | Indonesia |
Penerbit | : | Mizan |
Halaman | : | 356 |
Dimensi | : | 150 mm x 230 mm |
Umat Muslim kini menghadapi tantangan zaman yang sangat kompleks. Soal khilafah, hak asasi manusia, kesetaraan gender, hubungan Muslim/non-Muslim, lingkungan, pengembangan sumber daya manusia, perkembangan ilmu dan teknologi, keadilan, pembangunan, kemiskinan dan kesejahteraan adalah di antara sejumlah isu yang menonjol. Respons yang kerap muncul adalah sikap yang defensif-apologetik dan tindakan yang kontra-produktif. Sebagian telah melakukan ijtihad, tetapi masih sebatas pembacaan lama yang berulang-ulang, dan kurang berani melakukan ijtihad baru.
Idealitas Islam seolah terbenam oleh performa sebagian umat Muslim yang serba canggung. Banyak agenda disebut-sebut sebagai reformasi pemahaman ajaran Islam, padahal hanya dekorasi khazanah peradaban Islam lama. Maka, mendesak untuk diagendakan reformasi pemahaman hukum Islam yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern yang pada gilirannya bakal berdampak besar pada sistem pendidikan Islam, sistem ketatanegaraan, hidup berbangsa dan bernegara serta sosial dan budaya pada umumnya.
Dibandingkan Akidah dan Akhlak, hukum Islam dan Fikih jauh lebih intens dalam bergumul dengan dinamika kehidupan kontemporer, karena Fikih berhubungan langsung dengan realitas sehari-hari. Berhadapan dengan dinamika kontemporer itu, khazanah keilmuan Fikih lama tidak lagi mampu menjawabnya. Maka, upaya reformasi terhadap pemahaman ajaran Islam seharusnya tidak ditujukan pada hukum Islam atau Fikih, melainkan ditujukan langsung pada filsafat hukum Islam atau ushul al-fiqh yang merupakan produsen hukum-hukum Fikih.
Di sini Jasser Auda menempatkan Maqasid Syariah sebagai prinsip mendasar dan metodologi fundamental dalam reformasi hukum Islam kontemporer yang dia gaungkan. Mengingat efektivitas suatu sistem diukur berdasarkan tingkat pencapaian tujuannya, maka efektivitas sistem hukum Islam dinilai berdasarkan tingkat pencapaian Maqasid Syariah-nya. Dengan kata lain, sejauh mana tingkat problem solving-nya terhadap permasalahan tertentu: apakah lebih efektif, lebih berdaya guna, dan lebih membawa manfaat yang besar bagi umat dan kemanusiaan .
—Prof. Dr. M. Amin Abdullah (diolah dari Kata Pengantar Buku)