Kebanyakan kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani oleh Pengadilan Agama 'tersembunyi dalam perkara-perkara cerat gugat yang diajukan pihak istri. Alasan istri meminta cerai pada umumnya adalah penelantaran ekonomi oleh sang suami, suatu tindakan yang menurut hukum merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai seorang hakim yang secara langsung menangani kasus-kasus rumah tangga, penulis bermaksud mengenalkan ruang lingkup dan studi kasus KDRT di Pengadilan Agama kepada masyarakat dengan pengetahuan lengkap, baik dari perspektif Islam maupun hukum nasional.