1. Tinjauan Fiqh Munakahat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 tentang Status Anak di Luar Perkawinan
Dalam konteks fiqh munakahat klasik, konsep pencatatan perkawinan tidak dapat dijumpai dalam berbagai literatur. Pencatatan baru mencuat ketika perkembangan dunia dan semakin kompleksnya problematika kehidupan umat manusia di muka bumi. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan dalam rangka melindungi martabat dan kesucian perkawinan, dan lebih khusus lagi memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam kehidupan keluarga.
Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, yang masing-masing suami-istri mendapatkan salinannya, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan di antara mereka, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing. Karena dengan akta tersebut, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. (Adil, 2011:26)
Meski secara agama atau adat istiadat perkawinan yang tidak dicatatkan adalah sah. Namun di mata hukum penguasa tidak memiliki kekuatan hukum. Perkawinan yang tidak tercatatkan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan pada umumnya. Bagi istri dampak hukumnya adalah tidak dianggap sebagai istri yang sah karena tidak memiliki akta nikah sebagai bukti otentik. Akibat lanjutannya istri tidak berhak atas nafkah dan
... Baca Selengkapnya