Tindak pidana pers adalah kelompok tindak pidana mempublikasikan berita dengan tulisan yang isinya bersifat melawan hukum. Tersebar di KUHP dan di peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian kasus pidana pers tidak bisa dipaksakan dengan UU Pers. Tindak pidana pers bukan lex specialis dalam UU Pers. Meskipun dengan alasan harus terlebih dulu menggunakan hak jawab dan usaha mediasi. Tidak menggunakan hak jawab atau mediasi bukan alasan peniadaan penuntutan. Hak jawab sekedar hak untuk menempatkan berita yang semula dianggap salah pada keadaan yang sebenarnya. Pemenuhan hak jawab atau mediasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Mediasi sekedar menyelesaikan konflik keperdataan saja.
Beberapa permasalahan seperti: pengertian tindak pers dan jenis-jenis nya. Sistem pembebanan pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban pidana tindak pidana pers. Alasan UU Pers tidak dapat digunakan menyelesaikan kasus tindak pidana pers. Alasan tindak pers bukan lex specialis dalam UU Pers. Tumpulnya peran Dewan Pers dalam penyelesaian kasus tindak pidana pers, dan lain-lain. Semua persoalan itu dapat dijawab melalui buku ini. Diuraikan secara lugas, mendalam dan tuntas, dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.