Pada bab pertama dibahas tentang Pasal 184 KUHAP dan peranan
Ahli serta istilah-istilah dalam KUHAP. Pada bab kedua dibahas mengenai
ilmu-ilmu forensik dan proses penyidikan. Pada bab ketiga dibahas lebih
mendalam hal yang berkaitan dengan keterangan ahli dan visum et
repertum yang ditinjau dari hukum acara pidana di pengadilan. Pada bab
keempat dibahas mengenai kekuatan pembuktian keterangan ahli dan
visum et repertum, dan untuk memperkuat pemahaman juga diberikan
beberapa contoh dalam praktek dan yurisprudensi yang dianggap relevan,
baik sewaktu pada sistem HIR maupun di dalam sistem KUHAP sebagai
perbandingan. Pada bab kelima dibahas mengenai fungsi atau Kedudukan
alat bukti keterangan ahli dan visum et repertum di pengadilan, dilengkapi
dengan Iampiran Peraturan Perundang-undangan, Surat Edaran, dan
Yurisprudensi.