7disabled
Stok Tidak Tersedia
Atau
Tambah ke Daftar Keinginan

Beritahukan jika produk ini tersedia kembali
Menggapai tujuan pemidanaan dalam perkara pencurian ringan (Soft Cover)
oleh Dwi hananta,SH.,MH.

Ketersediaan : Stock tidak tersedia

Format : Soft Cover
ISBN : 9795384570
ISBN13 : 9789795384571
Tanggal Terbit : Maret 2018
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Mandar Maju



Deskripsi:
Nenek Minah yang diadili karena menculi tiga butir buah kakao, Basar dan Kholil diajukan ke persidangan karena mencuri semangka, serta seorang anak berinisial AP (13 tahun) yang didakwa mencuri tali timba adalah beberapa contoh dari sekian banyak perkara pencurian yang relatif kecil nilai kerugian ekonomisnya, namun perkara-perkara tersebut menarik perhatian yang cukup besar baik bagi masyarakat umum maupun para pelaku dan pemerhati hukum. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan diajukannya mereka ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, karena memang setiap tindak pidana harus diproses hingga tuntas, baik itu dengan proses hukum pidana atau pun proses lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahannya adalah substance atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat. Para pelaku pencurian ecek-ecek tersebut harus menghadapi persidangan pidana dengan acara pemeriksaan biasa dengan dakwaan Pasal 362 atau Pasal 363 KUHP yang ancaman pidananya penjara paling larna 5 atau 7 tahun, karena batasan tindak pidana pencurian ringan yang ditentukan dalam Pasal 364 KUHP sangat kecil jika dibandingkan dengan harga barang dan nilai uang pada kondisi terkini. Pasal 364 KUHP menentukan bahwa pencurian ringan hanya dapat didakwakan terhadap pencurian dengan harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250,00 (dua ratus tima puluh rupiah). Kondisi tersebut pada saat yang bersamaan menjadi semakin terlihat kontras, ketika masyarakat melihat banyak pelaku tindak pidana korupsi yang mencuri uang negara dalam jumlah besar justru hanya dijatuhi pidana yang dinilai terlalu ringan, bahkan banyak pelakunya yang belum tersentuh oleh tangan hukum.

Kategori dan Rangking Bestseller:

Review Konsumen:
5 -
4 -
3 -
2 -
1 -
Jadilah yang Pertama untuk Review
Tulis Review Anda
Tulis Review Anda