Tujuan dilakukan penulisan ini adalah di samping untuk mempermudah bagi mahasiswa kami khususnya dalam mendapatkan bahan bacaan, juga untuk membantu mereka dan masyarakat umumnya dalam memperdalam kajian tentang Perbandingan Hukum Perkawinan yang terdapat dalam Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia, seperti Sistem Hukum Perkawinan Adat, Sistem Hukum Perkawinan Barat (BW), sistem Hukum Perkawinan Islam, Sistem Hukum Perkawinan menurut UUP No. 1 Tahun 1974, serta Sistem Hukum Perkawinan menurut agama-agama yang berlaku di Indonesia.